Jam Operasional

Senin - Jum'at, 8.00 - 16.00

Telepon

0813 4411 6789

Email

kesbanglinmasdgy@gmail.com

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Dinas Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Dogiyai bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesatuan bangsa, perlindungan masyarakat, dan pengelolaan stabilitas politik, sosial, dan keamanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  1. Perumusan Kebijakan

    • Menyusun kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa, politik dalam negeri, dan perlindungan masyarakat.
  2. Pelaksanaan Program

    • Melaksanakan program pembinaan wawasan kebangsaan, pendidikan politik, dan kewaspadaan dini terhadap ancaman keamanan.
    • Mengelola dan mengembangkan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi bencana atau situasi darurat.
  3. Pencegahan Konflik

    • Melakukan deteksi dini, analisis informasi, dan fasilitasi penyelesaian konflik sosial di masyarakat.
  4. Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan

    • Melakukan pendataan, pengawasan, dan pembinaan terhadap organisasi masyarakat (ormas) untuk mendorong peran aktif mereka dalam pembangunan daerah.
  5. Pelayanan Administrasi dan Keuangan

    • Menyelenggarakan layanan administrasi dan pengelolaan keuangan yang transparan untuk mendukung pelaksanaan tugas dinas secara efektif.
  6. Pengelolaan Hubungan Kerja Sama

    • Membangun kerja sama dengan pemerintah pusat, lembaga masyarakat, dan tokoh adat/agama dalam mendukung keamanan dan kerukunan sosial.
  7. Evaluasi dan Pelaporan

    • Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja dan menyusun laporan sebagai bahan pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah.

Dengan visi, misi, serta tugas pokok dan fungsi tersebut, dinas ini diharapkan mampu menjadi pilar penting dalam menjaga persatuan bangsa, memperkuat perlindungan masyarakat, dan menciptakan suasana yang aman serta harmonis di Kabupaten Dogiyai.