Jam Operasional

Senin - Jum'at, 8.00 - 16.00

Telepon

0813 4411 6789

Email

kesbanglinmasdgy@gmail.com

Dasar Hukum Umum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

    • Mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
    • Menjelaskan urusan wajib yang menjadi tanggung jawab daerah, termasuk urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

    • Menjadi dasar pembentukan perangkat daerah termasuk dinas-dinas di tingkat kabupaten/kota, dengan memperhatikan kebutuhan daerah dan kemampuan keuangan.
  3. Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah

    • Memberikan pedoman teknis untuk pengaturan struktur organisasi perangkat daerah, termasuk dinas yang menangani kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat.

Dasar Hukum Khusus

  1. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dogiyai

    • Perda yang mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di Kabupaten Dogiyai, termasuk Dinas Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat.
    • Perda ini biasanya mencakup rincian tugas, fungsi, dan kewenangan dinas, disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan wilayah Dogiyai.
  2. Keputusan Bupati Dogiyai

    • Keputusan Bupati tentang pengangkatan kepala dinas dan penetapan program kerja terkait kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat.
  3. Instruksi Presiden atau Kebijakan Pemerintah Pusat Lainnya

    • Instruksi atau kebijakan strategis yang relevan dengan pengelolaan keamanan, stabilitas sosial, dan penguatan wawasan kebangsaan.